Loading...

PROGRAM GRATIS BBN DAN DENDA PKB

“Indonesia merupakan bangsa besar dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar pula. Namun begitu, keuntungan baik secara geograpis dan
demograf tidak serta merta dapat dirasakan manfaatnya. Akan tetapi partisipasi warga dalam membayar pajak pun sangat penting.”

Batununggal, Salah satu lembaga yang mempunyai tugas pokok untuk menjaring pajak atau pemasukan dari masyarakat adalah Dinas Pendapatan Daerah. Lembaga tersebut tersebar di seluruh pelosok Indonesia, baik di tngkat provinsi dan kabupaten/kota. Pendapatan dari lembaga ini bisa memberikan sumbangsih yang besar bagi daerah untuk menunjang pembangunan di provinsi maupun kabupaten/kota.

Adalah pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan terobosan untuk lebih meringankan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/499-Dispenda/2016 tentang pembebasan Bea Balik Nama dan Pembebasan Sanksi administrasi berupa denda pajak.

Dengan adanya keputusan tersebut antusias warga yaitu wajib pajak sangat tnggi. Hal ini dapat terlihat dari lonjakan para wajib pajak yang mengurus pajak kendaraannya di Samsat-Samsat yang ada, salah satu contohnya lonjakan yang terjadi di Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan (warga Bandung menyebutnya Samsat Bandung Tengah). Adapun program pembebasan Bea Balik Nama dan Bebas Denda Pajak Ini terhitung mulai 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016.

Menyikapi keputusan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat. Aneka kegiatan dan bentuk sosialisasi dilakukan oleh lembaga ini sepert iklan di media massa, baligho, medsos, bahkan kerjasama dengan lembaga lainnya.

Saat ini Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan dijabat oleh Maulana Indra Wibawa, SH., M.Si. Saat ditemui di kantornya, ia
menegaskan bahwa lembaganya berprinsip memberikan kemudahan bagi warga terutama wajib pajak dalam penyetoran kewajiban pajaknya pada Negara.

“Petugas Samsat akan mendatangi ke tempat wajib pajak walaupun minimal hanya 10 orang yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Petugas yang datang bisa samsat keliling atau samsat gendong,” ucapnya saat ditemui Media Batununggal di tempat kerjanya.

Melihat hal tersebut, ini merupakan bukt keseriusan dan kerja keras Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan dalam memudahkan warga untuk membayar pajak di lingkungan wilayah kerjanya. Tidak itu saja, menurut Maulana Indra Wibawa, SH., M.Si. selaku Kepala Pelayanan Kota Bandung II Kawaluyaan (Samsat Bandung Tengah), melakukan pendekatan
dengan SKPD yang ada di Kota Bandung.

Ruang lingkup wilayah kerja CPDP (Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan melingkupi 10 kecamatan:
  1. Kecamatan Regol
  2. Kecamatan Lengkong
  3. Kecamatan Cibeunying Kidul
  4. Kecamatan Cibeunying Kaler
  5. Kecamatan Bandung Kidul
  6. Kecamatan Kiaracondong
  7. Kecamatan Cidadap
  8. Kecamatan Sumur Bandung
  9. Kecamatan Bandung Wetan
  10. Kecamatan Batununggal

Berbagai sarana dan jenis layanan dibuat untuk memudahkan warga dalam membayar pajak. Inovasi sentra pelayanan pendapatan pun dibuat beraneka macam sepert: 1. Samsat on-line se-Wilayah POLDA JABAR; 2. Samsat Outlet 3. Samsat Keliling (Samling) 4. Samsat Gendong 5. Samsat Car Free Day 6. Samsat Car Free Night 7. Samsat Drive Thru 8. SANGALA (Samsat Nganjang Ka Sakola) 9. E-SAMSAT (Multi Bank).


Berbagai inovasi dilakukan oleh lembaga Dinas Pendapatan Daerah ini bisa jadi merupakan bentuk manifestasi dari visi misi agar menjadi pengelola pendapatan daerah yang amanah dan akuntabel.
Diharapkan dengan diberlakukannya program Bebas Bea Balik Nama dan Bebas Denda Administratf Pajak Kendaraan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah yang optmal. Pun, program ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berdaya saing.

(sumber: Media Batununggal-November 2016)
 
TOP