Aula Kecamatan Batununggal |
Kecamatan Batununggal dibentuk berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang juga di perkuat lagi dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecama tan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kecamatan Batununggal merupakan salah satu dari 30 Kecamatan dengan batas-batasnya sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Bandung Wetan dan Kecamatan Cibeunying Kidul.
2. Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Buah Batu dan Kecamatan Bandung Kidul.
3. Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Kiaracondong.
4. Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kecamatan Lenkong.
Selain tersebut di atas Wilayah Kecamatan Batunungal terbagi menjadi 8 kelurahan yaitu Gumuruh, Binong, Maleer, Kebon Gedang, Kebon Waru, Kacapiring, Cibangkong dan Samoja (IT-kecamatanbatununggal.com).