1. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah
keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi sal-ing
pengertian, saling menghormati, meng-hargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), adalah
forum yang dibentuk oleh masyar-akat dan fasilitasi oleh pemerintahan dalam
rangka membangun, memelihara dan mem-berdayakan umat beragama untuk kerukunan
dan kesejahteraan.
3. Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama adalah
upaya bersama umat beragama dan pemerintahan di bidang pelayanan, pengatu-ran
dan pemberdayaan umat beragama.
4. Rumah Ibadah adalah bangunan yang memi-liki
cirri-ciri tertentu yang khusus di gunakan untuk beribadah dengan para pemeluk
mas-inh-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
5. Panitia pembangunan rumah ibadah adalah panitia
yang di bentuk oleh umat beragama, or-mas keagamaan atau pengurus rumah ibadah.
6. Izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadat
adalah izin yang diterbitkan oleh bupati / wali kota untuk pembangunan rumah
ibadat.
7. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat
beragama baik yang memimpin ormas keaga-maan yang diakui atau dihormati oleh
masyar-akat setempat sebagai panutan.
8. Organisasi kemasyarakatan keagamaan yang
selanjutnya disebut ormas keagamaan adalah organisasi non pemerintah bervisi
kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga Negara Republik
Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan
daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
Pendirian Rumah Ibadah harus memenuhi:
1. Persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung
2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana
di-maksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan
khusus meliputi :
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna
rumah ibadah paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh
pejabat setempat dengan tingkat ba-tas wilayah sebagaimana di maksud dalam
pasal 13. Ayat (3)
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60
(enam puluh) orang yang disa-hkan oleh lurah/ Kepala Desa.
- Rekomendasi tertulis kepada Kantor Depar-temen
Agama Kabupaten/Kota : dan.
- Rekomendasi tertulis FKUB. Kabupaten/ Kota.
3. Dalam hal persyaratan sebagaimana di maksud
dalam pasal 14 ayat(2) huruf & merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam
rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) di Kecamatan Batununggal sampai saat ini berjalan dengan
lancar sesuai dengan harapan terben-tuknya suatu masyarakat yang kondusif,
saling menghormati, saling menghargai, saling penger-tian dalam pengamalan
ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.
Kepengurusan
Forum Kerukunan Umat Be-ragama (FKUB) di Kecamatan Batununggal di Ketuai oleh
H. Budi Saepudin, M.Ag. Yang meli-puti Ormas-ormas Islam dan Ketua Forum Gereja
Lingkungan Wilayah Kec. Batununggal Sebagai berikut:
1. DMI (Dewan Masjid Indonesia) Di Ketuai oleh Ust.
Zaenal, S.Ag
2. NU (Nahdatul Ulama) Di Ketuai oleh Ust. Tatang
Sopian, S.Ag
3. Persis (Persatuan Islam) Di Ketuai oleh H. Hawa
Suryana Hidayat
4. LP2A (Lembaga Pendidikan Dan Pengamalan Agama
Islam) yang di Ketuai Oleh Eneng Za-kiyah, S.Ag
5. Ketua Gereja Yang di Pimpin oleh PDT. Elia
Setiawan (Pendeta Gereja Isa Al-Masih) Jl. Maleer 1 No. 15 Bandung Kel. Maleer.
Kec. Batununggal terdapat 11 gereja.
Mudah-mudahan
dengan adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini, akan terjalin
siilaturahmi yang baik, Antara umat be-ragama. Dan terwujudnya masyarakat yang
kon-dusip, aman, bahagia dan sejahtera, sehingga tetap terjaga NKRI yang kita
cintai ini. *sumber:mediabatununggal2017