Loading...

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Batununggal


1.   Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi sal-ing pengertian, saling menghormati, meng-hargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.    Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), adalah forum yang dibentuk oleh masyar-akat dan fasilitasi oleh pemerintahan dalam rangka membangun, memelihara dan mem-berdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

3.    Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintahan di bidang pelayanan, pengatu-ran dan pemberdayaan umat beragama.

4.    Rumah Ibadah adalah bangunan yang memi-liki cirri-ciri tertentu yang khusus di gunakan untuk beribadah dengan para pemeluk mas-inh-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
5.    Panitia pembangunan rumah ibadah adalah panitia yang di bentuk oleh umat beragama, or-mas keagamaan atau pengurus rumah ibadah.

6.    Izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati / wali kota untuk pembangunan rumah ibadat.
7.    Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keaga-maan yang diakui atau dihormati oleh masyar-akat setempat sebagai panutan.

8.    Organisasi kemasyarakatan keagamaan yang selanjutnya disebut ormas keagamaan adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga Negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.

Pendirian Rumah Ibadah harus memenuhi:

1.    Persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung

2.    Selain memenuhi persyaratan sebagaimana di-maksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
-      Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat ba-tas wilayah sebagaimana di maksud dalam pasal 13. Ayat (3)

-      Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disa-hkan oleh lurah/ Kepala Desa.

-      Rekomendasi tertulis kepada Kantor Depar-temen Agama Kabupaten/Kota : dan.
-      Rekomendasi tertulis FKUB. Kabupaten/ Kota.

3.    Dalam hal persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 14 ayat(2) huruf & merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kecamatan Batununggal sampai saat ini berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan terben-tuknya suatu masyarakat yang kondusif, saling menghormati, saling menghargai, saling penger-tian dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Be-ragama (FKUB) di Kecamatan Batununggal di Ketuai oleh H. Budi Saepudin, M.Ag. Yang meli-puti Ormas-ormas Islam dan Ketua Forum Gereja Lingkungan Wilayah Kec. Batununggal Sebagai berikut:

1.    DMI (Dewan Masjid Indonesia) Di Ketuai oleh Ust. Zaenal, S.Ag

2.    NU (Nahdatul Ulama) Di Ketuai oleh Ust. Tatang Sopian, S.Ag

3.    Persis (Persatuan Islam) Di Ketuai oleh H. Hawa Suryana Hidayat

4.    LP2A (Lembaga Pendidikan Dan Pengamalan Agama Islam) yang di Ketuai Oleh Eneng Za-kiyah, S.Ag

5.    Ketua Gereja Yang di Pimpin oleh PDT. Elia Setiawan (Pendeta Gereja Isa Al-Masih) Jl. Maleer 1 No. 15 Bandung Kel. Maleer. Kec. Batununggal terdapat 11 gereja.


Mudah-mudahan dengan adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini, akan terjalin siilaturahmi yang baik, Antara umat be-ragama. Dan terwujudnya masyarakat yang kon-dusip, aman, bahagia dan sejahtera, sehingga tetap terjaga NKRI yang kita cintai ini. *sumber:mediabatununggal2017



 
TOP