Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupa-kan Lembaga yang mempunyai tugas melak- sanakan tugas Pemerintahan di bidang Pertanahan. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat concern untuk mewujudkan Kepastian Hu-kum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata demi kemakmuran rakyat untuk mewujudkan di-terbitkannya Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pada tahun
anggaran 2017 Kementerian ATR/ BPN menargetkan 5 (lima) juta bidang tanah di
in-donesia yang akan disertifikatkan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) den-gan dana dari Pemerintah (APBN), di mana Kota
Bandung ditunjuk menjadi salah satu Kota yang tanahnya terdaftar (ber-Sertifikat) lengkap. Berdasar-kan
hal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandung akan melaksanakan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 93.00 bidang di seluruh wilayah Kota
Bandung yang tersebar di 30 Kecama-tan yang terdiri dari 151 Kelurahan dan
Kecamatan Batununggal merupakan salah satu di antaranya.
Kantor
Pertanahan Kota Bandung akan melaku-kan terobosan dalam rangka melayani
masyarakat secara baik dengan jalan “jemput bola”. Hal ini menjadi berita
gembira bagi Warga Kota Bandung umumnya dan bagi Warga Kecamatan Batunung-gal
khususnya, dengan “jemput bola”, artinya war-ga yang tanahnya belum ber
Sertifikat tidak perlu repot-repot mengurus ke Kantor Pertanahan Kota Bandung,
karena Petugas-lah yang akan menda-tangi warga Kecamatan Batununggal.
Wilayah
Kecamatan Batununggal menjadi salah satu tempat pelaksanaan Program Percepatan
Pen-daftaran tanah ini, sebanyak 7.411 bidang tanah di Kecamatan Batununggal yang
tersebar di 8 (dela-pan) Kelurahan meliputi :
1.
Kelurahan Gumuruh sebanyak ± 360 bidang
2.
Kelurahan Binong sebanyak ± 714 bidang
3.
Kelurahan Kebonwaru sebanyak ± 1.285 bidang
4.
Kelurahan Maleer sebanyak ± 1000 bidang
5.
Kelurahan Cibangkong sebanyak ± 1100 bidang
6.
Kelurahan Kacapiring sebanyak ± 1104 bidang
7.
Kelurahan Kebon Gedang sebanyak ± 743 bidang
8.
Kelurahan Samoja sebanyak ± 905 bidang
Kegiatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Batununggal ini akan
dilak-sanakan oleh 2 Tim yang diketuai oleh Catharina Werdyanti, SH., M.AP dan
Eddy Sofyan, SH. terdiri dari unsur Kantor Pertanahan dan unsur Perangkat
Kelurahan, Kegiatan ini khusus untuk melayani Pembuatan Sertifikat tanah
pertama kali (tanah yang belum bersertifikat).
Adapun
kegiatan ini meliputi Pengukuran, Pemeriksaaan Data Yuridis, Pengumuman, Sidang
Panitia, Penerbitan SK, dan Penerbitan Sertifikat. Tidak itu saja, pembiayaan
pen-Sertifikatan tanah ini ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN/ APBD,
sedangkan untuk pembuatan Warkah, bea materai, biaya Pajak (PPH-BPHTB), biaya
Peralihan Hak dan lain-lain ditanggung oleh Pemohon. Ada-pun
kelengkapan/persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohonan.
Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sangat memberikan manfaat yang
baik bagi Warga Kecamatan Batununggal khususnya dan Warga Kota Bandung pada
umumnya. Oleh karena itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung M. Unu Ibnudin,
SE., M.Si., berharap dukungan dari warga para Pemilik Tanah (Pemohon), Ketua
RT, Ketua RW, para Lurah, Camat serta Walikota Ban dung untuk berperan aktif
dalam mewujudkan kota Bandung sebagai Kota yang tanahnya terdaftar dan
bersertifikat seluruhnya.*SUMBER MEDIA BATUNUNGGAL