Loading...

Informasi - Informasi Kecamatan Batununggal

Bandung, 02 Januari 2018


Kecamatan Batununggal sebagai salah satu SKPD penyelenggara pelayanan public pada Pemerintah Kota Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, mudah, akurat, cepat, transparan, terukur serta akuntabel, maka menetapkan standart pelayanan dalam bentuk Keputusan Camat.

Dasar Hukum :

  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  6. Peraturan Walikota Bandung Nomor 745 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Walikota Kepada Camat.

PENANGANAN :

Sarana Penanganan Pengaduan
-          Kotak Saran
-          Telepon/ SMS (022)- 7316330
-          Email : kecamatanbatununggal06@gmail.com
-          Twitter : @kec_batununggal
-          Lapor : http//www.lapor.go.id/atau ke sms 1708
Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
Cek administrasi
      Koordinasi internal
Koordinasi instansi terkait
Responsif pengaduan maksimal 3 X 24 jam dan penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

WAKTU PELAYANAN :

Hari Senin s/d Kamis  : 08.00 s/d 16.00
Hari Jumat                 :  08.00 s/d 11.30   Next  13.00 s/d 16.00


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PRODUK PELAYANAN :

KTP EL : 14 Hari Kerja
KK ( Kartu Keluarga ) : 1  Minggu dari Pengajuan Kelurahan
Domisili Perusahaan : 3  Hari dari Pengajuan Kelurahan
Ahli Waris : 3 Hari Pengajuan Kelurahan  

 
TOP