Dasar Hukum :
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Walikota Bandung Nomor 745 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Walikota Kepada Camat.
PENANGANAN :
Sarana Penanganan Pengaduan
-
Kotak Saran
-
Telepon/ SMS (022)- 7316330
-
Email :
kecamatanbatununggal06@gmail.com
-
Twitter : @kec_batununggal
-
Lapor :
http//www.lapor.go.id/atau ke sms 1708
Pengaduan
melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan
tahapan sebagai berikut :
Cek administrasi
Koordinasi internal
Koordinasi instansi terkait
Responsif
pengaduan maksimal 3 X 24 jam dan penyelesaian
pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
WAKTU PELAYANAN :
Hari Senin
s/d Kamis : 08.00 s/d 16.00
Hari
Jumat : 08.00 s/d
11.30 Next 13.00
s/d 16.00
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PRODUK PELAYANAN :
KTP EL : 14 Hari Kerja
KK ( Kartu Keluarga ) : 1 Minggu dari Pengajuan Kelurahan
Domisili Perusahaan : 3 Hari dari Pengajuan Kelurahan
Ahli Waris : 3 Hari Pengajuan Kelurahan