A. Terjadi penambahan
Anggota Keluarga akibat Kelahiran :
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F.1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
3. KK lama
4. Kutipan Akta Kelahiran
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F.1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
3. KK lama
4. Kutipan Akta Kelahiran
B. Menumpang kedalam KK
bagi penduduk yang pindah datang :
1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F 1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
3. KK lama atau KK yang ditumpanginya
4. Paspor
5. Surat Pengantar Pindah Datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah
1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F 1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
3. KK lama atau KK yang ditumpanginya
4. Paspor
5. Surat Pengantar Pindah Datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah
C. karena pengurangan
akibat kematian atau pindah pergi dan atau perubahan biodata :
Surat Pengantar RT/ RW
dan Lurah dan Formulir Permohonan KK
(F.1.01) yang Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sistem Mekasnisme Dan Prosedur :
Keterangan :
1. Petugas kelurahan datang
kekecamatan untuk menyerahkan berkas
2. Petugas mengecek dan
meneliti kesesuaian persyaratan
3. Validasi dan verifikasi
formulir permohonan
4. Jika berkas belum benar
dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan dikembalikan kekelurahan, Jika berkas benar dan lengkap maka KK
akan diproses
akan diproses
5. Pencatatan di register
KK dengan memakai berita acara
6. Pencetakan oleh Operator
7. Pemarapan KK
8. Penandatanganan KK oleh
Kepala Disduk Capil
9. Penyerahan kekelurahan