Loading...

Penerbitan Kartu Keluuarga (KK)


Perubahan KK dilakukan apabila :
A. Terjadi penambahan Anggota Keluarga akibat Kelahiran :
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F.1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
3. KK lama
4. Kutipan Akta Kelahiran
B. Menumpang kedalam KK bagi penduduk yang pindah datang :
1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F 1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
3. KK lama atau KK yang ditumpanginya
4. Paspor
5. Surat Pengantar Pindah Datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah
C. karena pengurangan akibat kematian atau pindah pergi dan atau perubahan biodata :
   Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah dan Formulir Permohonan KK (F.1.01) yang Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sistem Mekasnisme Dan Prosedur :

Keterangan :

1.      Petugas kelurahan datang kekecamatan untuk menyerahkan berkas
2.      Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
3.      Validasi dan verifikasi formulir permohonan
4.      Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan dikembalikan kekelurahan, Jika berkas benar dan lengkap maka KK
akan diproses
5.      Pencatatan di register KK dengan memakai berita acara
6.      Pencetakan oleh Operator
7.      Pemarapan KK
8.      Penandatanganan KK oleh Kepala Disduk Capil
9.      Penyerahan kekelurahan

 
TOP