Loading...

PERSYARATAN PENERBITAN KTP

PENERBITAN KTP ELEKTRONIK BARU
a. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
b. Telah Berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
c. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditanda tangani pemohon dan lurah
d. Foto copy :
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) yahun
- Kutipan Akta Kelahiran

PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK
a. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
b. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan lurah
c. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusakd. Foto Copy Kartu Keluarga
PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
a. Surat Pengantar RT /RW dan lurah
b. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditanda tangani pemohon dan lurah
c. Foto copy Kartu Keluarga
d. Surat Keterangan Pindah Datang
PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN
a. Surat Pengantar RT/RW dan lurah
b. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan lurah
c. Foto copy Kartu Keluarga
d. KTP lama
PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA
a. Surat Pengantar RT/RW dan lurah
b. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan lurah
c. Foto Copy Kartu Keluraga
d. KTP lama
e. Surat Keterangan /bukti perubahan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting :
- Foto Copy Akta kelahiran
- Foto Copy Ijasah
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Surat Cerai

  Surat Keterangan lain yang berkesesuai


Keterangan Bagan :
1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas
2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
3. Verifikasi dan validasi formulir permohonan
4. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka    permohonan akan ditolak
    b. Jika berkas benar dan lengkap maka pemohon di rekam oleh operator
5. Penerimaan berkas yang telah direkam oleh operator
6. Rekapitulasi permohonan dan pembuatan Berita Acara permohonan E KTP
7. Pencetakan E KTP
8. Penyerahan E KTP

 
TOP