PENERBITAN
KTP ELEKTRONIK BARU
a. Surat Pengantar
RT/RW dan Lurah
b. Telah Berusia 17
(tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
c. Formulir permohonan
KTP (F-1.21) yang ditanda tangani pemohon dan lurah
d. Foto copy :
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Nikah/
Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) yahun
- Kutipan Akta
Kelahiran
PENERBITAN
KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK
a. Surat Pengantar
RT/RW dan Lurah
b. Formulir permohonan
KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan lurah
c. Surat keterangan
kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusakd. Foto Copy Kartu Keluarga
PENERBITAN
KTP KARENA PINDAH DATANG
a. Surat Pengantar RT
/RW dan lurah
b. Formulir permohonan
KTP (F-1.21) yang ditanda tangani pemohon dan lurah
c. Foto copy Kartu
Keluarga
d. Surat Keterangan
Pindah Datang
PENERBITAN
KTP KARENA PERPANJANGAN
a. Surat Pengantar
RT/RW dan lurah
b. Formulir permohonan
KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan lurah
c. Foto copy Kartu
Keluarga
d. KTP lama
PENERBITAN
KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA
a. Surat Pengantar
RT/RW dan lurah
b. Formulir permohonan
KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan lurah
c. Foto Copy Kartu
Keluraga
d. KTP lama
e. Surat Keterangan
/bukti perubahan peristiwa
kependudukan dan
peristiwa penting :
- Foto Copy Akta
kelahiran
- Foto Copy Ijasah
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Surat Cerai
Surat Keterangan lain yang berkesesuai
Keterangan Bagan :
1. Pemohon datang ke
kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti
penerimaan berkas
2. Pemeriksaan berkas,
petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
3. Verifikasi dan
validasi formulir permohonan
4. a. Jika berkas belum
benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak
b. Jika berkas benar dan lengkap maka
pemohon di rekam oleh operator
5. Penerimaan berkas
yang telah direkam oleh operator
6. Rekapitulasi permohonan
dan pembuatan Berita Acara permohonan E KTP
7. Pencetakan E KTP
8. Penyerahan E KTP