Keterangan Bagan :
1. Pemohon datang kekantor kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda tangan
2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian berkas
3. Registerisasi oleh petugas
4. Penandatangan legalisasi
5. Penyerahan berkas
1. Pemohon datang kekantor kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda tangan
2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian berkas
3. Registerisasi oleh petugas
4. Penandatangan legalisasi
5. Penyerahan berkas