Samoja. Batununggal - Pelarangan penggunaan styrofoam di Kota Bandung merupakan sebuah program yang terus
disosialisaikan kepada masyarakat. Sejak 1 November 2016 Pemerintah Kota
Bandung melarang masyarakat untuk penggunaan styrofoam. Upaya ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian
yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Tidak itu saja, sampah Styrofoam ini merupakan penyumbang sampah terbesar, salah satunya penyumbat
laju air baik di sungai dan selokan.
Adalah Kelurahan Samoja yang terus melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan styrofoam di wilayahnya. Hal ini dibuktkan dengan turun tangannya
Lurah Samoja, Murni Hidayat, SH. M.Ap., melakukan pendekatan kepada warga
tentang pelarangan penggunaan bahan styrofoam ini.
Ia mendatangi para pedagang makanan dan warung-warung untuk mensosialisasikan
pelarangan penggunaan styrofoam ini.
sosialisasi pelarangan penggunaan Styrofoam.
Dalam
kegiatan tersebut, Bu Lurah berkeliling menemui para pedagang didampingi oleh ibu-ibu
PKK. Murni Hidayat beserta rombongan mendatangi para pedagang di sekitar Jalan
Centeh, Samoja, dan Jalan Kembang Sepatu. Lurah wanita tersebut menemui warga,
satu persatu kemudian melakukan
(sumber: Media Batununggal - Nov '16)